Selasa, 30 Januari 2024 Peresmian Ruang Rehabilitasi Narkoba di RSUD H. Hanafie Muara Bungo ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Plt Kejati Jambi ibu Enen Saribanon SH.MH serta Wakil Bupati Bungo Bapak Syafruddin Dwi Apriyanto.S.Pd. MM. Serta dilanjutkan dengan pemotongan pita.
Dalam pidato sambutannya Wabup mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo beserta BNK Bungo sangat mengapresiasi dan mendukung langkah dari Kejaksaan turut andil dalam tersedianya ruang Rehabilitasi untuk para pecandu narkoba. Hal ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bungo serta BNK Bungo dengan Kejari Bungo dalam pemberantasan narkoba.
“Sementara ini lokasi ruang rehablitasi masih ditempatkan di RSUD, nanti akan kita dukung untuk ruang dan bangunan yang lebih bagus, untuk rehab para pecandu narkoba” ujar Wabup.
Sementara Plt Kejati Jambi ibu Enen Saribanon,SH.MH. mengatakan Adapun sasaran program Rehabilitasi merupakan korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua,untuk itu dengan hadirnya ruang rehablitasi ini dapat menyelamatkan generasi muda Bungo dari barang haram yang namanya narkoba.
“Dengan begitu, ketersediaan ruang Rehabilitasi nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” jelasnya.Kejati Jambi”